Empat UU yang Menggerus Masyarakat Pesisir

Tanggal : 2 November 2007
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0711/02/opi01.html
Oleh : Muhamad Karim

Masyarakat pesisir secara geografis bermukim di wilayah pesisir, yakni daerah dimana masih dipengaruhi oleh dinamika lautan ke arah darat dan dinamika daratan ke arah lautan. Secara sosio-kultural, masyarakat pesisir sangat bergantung terhadap sumber-sumber ekonomi wilayah pesisir di lautan maupun daratan.

Di lautan mereka bergantung pada sumber daya kelautan seperti ikan, mangrove, terumbu karang dan rumput laut. Sementara di daratan, mengandalkan sumber daya air, lahan untuk pertanian tanaman pangan, pertambakan, dan permukiman.

Dengan demikian, kedaulatan masyarakat pesisir adalah kedaulatan atas sumber-sumber ekonomi di wilayah tersebut. Sayangnya, kedaulatan itu kini tergerus oleh beberapa peraturan perundangan baik di daratan, perairan pesisir maupun perairan lepas pantai.

Terdapat empat peraturan perundangan yang berlaku di daratan maupun lautan yang menginjak kedaulatan masyarakat pesisir. Di daratan, pertama, UU No. 7 Tahun 2004 yang memprivatisasi sumber daya air di Indonesia.

Pasal-pasal dalam UU SDA memberi Hak Guna Air (HGA) untuk dikuasai pemodal asing (pasal 7, 8 dan 9). Bukankah UU ini menutup akses masyarakat pesisir (petani tambak) untuk mendapatkan “air” guna kegiatan pertambakan udang maupun ikan serta kebutuhan hidup sehari-hari? Tidak hanya itu, kegiatan pertanian di wilayah pesisir semacam persawahan pasang surut akan mengalami kesulitan air karena harus membeli dari pengusaha. Padahal sumber daya air merupakan barang publik yang harus dikuasai dan dilindungi oleh negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak (baca: Pasal 33 UUD 1945).

Kedua, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dimana Pasal 22 memberikan Hal Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun, Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dan Hak Pakai 70 atas tanah kepada investor (domestik maupun asing) termasuk di wilayah pesisir. Padahal UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 saja hanya memberikan hak-hak semacam ini maksimal 30 tahun.

Akibatnya, lahan-lahan tambak produktif di wilayah pesisir Indonesia yang diperkirakan seluas 500.000 hektare akan dikuasai oleh pemilik modal (kapitalis). Bukankah hal ini merampas hak masyarakat pesisir untuk mengakses sumber daya tanah/lahan di wilayah pesisir?


Pasal Kontroversial

Di lautan, pertama, UU Perikanan No.31 Tahun 2004. Terdapat beberapa pasal kontroversial yang menutup akses masyarakat pesisir, yakni (i) Pasal 29 Ayat 2 yang memberi akses pihak asing menangkap ikan di perairan Indonesia; (ii) Pasal 36 tentang persyaratan kelengkapan pendaftaran kapal.

Pemberlakukan pasal ini telah memakan korban nelayan tradisional di Kabupaten Biak-Numfor yang ditangkap aparat tanpa alasan yang jelas, dan (ii) Pasal 37 tentang ketidakjelasan daerah dan jalur penangkapan ikan.

Ini berpotensi menimbulkan tindakan penyerobotan wilayah penangkapan perikanan pantai (artisanal) oleh kapal ikan asing maupun domestik yang modern. Gelagat konflik tak terhindarkan, bahkan sudah kejadian, antara nelayan Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan baru-baru ini.

Kedua, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Adanya Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21 dan 22 tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) semakin ”mempergiat” pencabutan hak-hak masyarakat pesisir dalam mengakses sumber daya baik di permukaan laut, badan air maupun di bawah dasar laut.

Tidak ada lagi ruang bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan, petani ikan, pelaku UKMK kelautan dan buruh nelayan melakukan aktivitas ekonomi di wilayah pesisir. Semua akses sumber daya kelautan praktis akan dikuasai pemilik modal. Hanya merekalah yang mampu memenuhi segala persyaratan yang diatur dalam UU itu. Masyarakat pesisir yang menjadi semakin miskin, hanya bisa menyaksikan eksploitasi dan degradasi sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungan pesisir yang tiada terkendali.

Diberlakukannya peraturan perundangan tersebut memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat pesisir yang dominan miskin. Dampaknya, pertama, akses masyarakat pesisir terhadap sumber daya ikan, air, lahan, hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun dan mineral di dasar lautan.

Sekalipun Pasal 61 UU Perikanan memberi kebebasan pada nelayan kecil dan Pasal 61 UU PWP3K mengakui hak-hak masyarakat adat, kearifan lokal, namun hal itu hanya ”retorika” semata. Sejatinya masyarakat miskin pesisir ini tidak mungkin dapat bersaing dengan pemilik modal besar.


”Judical Review”

Kedua, implementasi keempat UU ini berpotensi menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) antara pemilik modal dan pejabat berwenang dalam proses perizinan, pengendalian dan pengawasan baik di pusat maupun daerah. Bukan tidak mungkin, para pe-modal yang telah mengeksploitasi sumber daya ekonomi wilayah pesisir secara tidak bertanggung jawab akan dengan mudah menghindar dari hukuman akibat berkolusi dengan pejabat berwenang.

Ketiga, sumber daya ekonomi wilayah pesisir dapat diperjualbelikan dan dikuasai sekaligus dikontrol untuk bidang usaha tertentu, sehingga hanya segelintir pemilik modal yang mengelola dan memanfaatkannya. Sangat mustahil hal ini dapat dilakukan oleh masyarakat miskin di wilayah pesisir.

Keempat, terjadinya eksploitasi berlebihan. Siapa yang menjamin pemilik modal untuk mengontrol eksploitasi sumber daya ekonomi wilayah pesisir sementara sumber daya itu sudah kuasai dan kontrol penuh? Apalagi era otonomi daerah yang memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan pemilik modal baik asing maupun domestik.

Kelima, semakin meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran pada masyarakat pesisir akibat terbatasnya akses terhadap sumber-sumber ekonomi di wilayah ini. Berkembangnya aktivitas usaha ekonomi skala besar berbasiskan sumber daya ekonomi wilayah pesisir belum tentu akan menggunakan tenaga kerja lokal karena keterbatasan tingkat pendidikan dan kualitas SDM.

Kedaulatan masyarakat pesisir atas sumber-sumber ekonomi wilayah pesisir tidak bisa dirampas begitu saja dengan dalih pengaturan dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan. Negara wajib melindungi dan mengakui kedaulatan masyarakat pesisir atas sumber-sumber ekonomi di wilayah tersebut karena amanat konstitusi.

Pemerintah dan DPR wajib melakukan ”judical review” terhadap semua UU di atas karena sumber-sumber ekonomi yang diatur berupa barang publik (public goods) yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan sebaliknya, mempertahankan semangat neo-liberalisme yang ditunggangi kepentingan asing pada semua peraturan perundangan tersebut. Apapun alasannya kedaulatan masyarakat pesisir atas sumber-sumber ekonomi di wilayah pesisir harus dipulihkan agar mereka tetap dapat memberdayakan diri dan meningkatkan kesejahteraannya.

Penulis adalah staf pengajar Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) TAZKIYA Bogor. Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Indonesia.

Carlos Dja’afara, Dokter di Pesisir Bengkayang

Tanggal : 1 November 2007
Sumber : http://nanangsyah.blogspot.com/2007/11/carlos-djaafara-dokter-di-pesisir.html

Pengalaman 15 tahun silam melalui liku-liku pengabdian di Puskesmas Wonggarasi, pedalaman Gorontalo, membuka mata hati Carlos Dja’afara untuk lebih memahami betapa sulitnya masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Dia terobsesi memberi pelayanan kesehatan yang memuaskan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang miskin.

Langkah menuju mimpi itu mulai terbentang saat dokter kelahiran Gorontalo, 21 Maret 1958, ini menerima penugasan sebagai Kepala Puskesmas Sungai Raya di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada 1996. Kala itu di Sambas meledak kerusuhan etnis yang banyak merenggut korban jiwa. Awal bertugas, ia nyaris dibunuh saat akan mengevakuasi korban pembantaian.

Selang setahun, kerusuhan etnis mulai bergeser ke wilayah Sungai Duri, Kabupaten Sambas. Kebutuhan tenaga medis di daerah itu semakin mendesak sehingga Carlos kembali dipindahtugaskan mengepalai Puskesmas Sungai Duri. Saat kerusuhan menyurut, pelan-pelan ia membenahi puskesmas itu.

Puskesmas Sungai Duri—setelah pemekaran wilayah Kabupaten Sambas tahun 2003, termasuk Kabupaten Bengkayang—berkembang layaknya rumah sakit mini. Tahun 2004 puskesmas ini berubah status menjadi puskesmas perawatan. Di dalamnya antara lain terdapat pelayanan unit gawat darurat (UGD), rawat inap, poliklinik umum, poliklinik gigi, laboratorium, persalinan, konsultasi kesehatan ibu dan anak, serta obat-obatan.

Buah dari usaha itu, Puskesmas Sungai Duri meraih penghargaan sebagai puskesmas berprestasi hingga tingkat nasional dalam dua tahun terakhir. Bahkan, atas prestasi membenahi puskesmas dengan pelayanan prima, pada tahun 2006 ia meraih penghargaan sebagai dokter teladan tingkat nasional.

"Di puskesmas (Sungai Duri) semua orang dianggap sama, kami tak mengenal miskin atau kaya. Pelayanan kesehatan diberikan cepat dan mengutamakan kepuasan masyarakat, tanpa membebani mereka dengan biaya mahal. Kami cukup puas jika pelayanan kami memuaskan masyarakat," katanya.

Hanya dengan membayar karcis Rp 4.000 di loket pendaftaran, masyarakat bisa menikmati pemeriksaan kesehatan dari dokter puskesmas sekaligus mendapat obat. Biaya itu lebih murah dari harga satu kilogram beras IR 64 kualitas medium di Kalbar.

Sementara untuk beberapa pelayanan kesehatan, masyarakat membayar sesuai dengan Peraturan Daerah Bengkayang Nomor 1 Tahun 2001. Sebagai bentuk transparansi publik, ketentuan tentang biaya itu dipampang pada papan ukuran 1 x 2 meter di loket pendaftaran. Khusus untuk masyarakat miskin, puskesmas tak memungut biaya dari mereka karena sudah dibiayai pemerintah pusat lewat Asuransi Kesehatan untuk Rakyat Miskin (Askeskin).

Pelajaran dari Wonggarasi

Carlos paham masyarakat miskin mendambakan pelayanan kesehatan yang baik dan murah. Pemahaman ini mendarah daging sejak ia menjadi pegawai tidak tetap (PTT) di Puskesmas Wonggarasi di pedalaman Gorontalo. Tepatnya kini berada di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, yang berbatasan dengan Sulawesi Tengah.

Pernah suatu malam ia dimintai tolong memeriksa kesehatan salah satu warga di daerah yang cukup terpencil. Saat menuju ke rumah warga yang meminta tolong, sepeda motornya tak mampu lagi meneruskan perjalanan sebab akses jalan rusak parah. Sepeda motor itu dia titipkan ke rumah warga di sekitar, lalu dia melanjutkan perjalanan dibantu warga menggunakan gerobak sapi. Perjalanan tiga-empat kilometer dengan menggunakan gerobak sapi itu diterangi lampu petromaks.

Pengalaman lain dialaminya saat mengunjungi warga di permukiman transmigrasi. Saat itu hujan turun lebat dan jalan menjadi becek sehingga sepeda motornya terperosok tak bisa meneruskan perjalanan. Melalui handy-talkie yang selalu dia bawa, Carlos meminta pertolongan pekerja perkebunan di sekitar tempat itu.

"Tak lama berselang pekerja perkebunan datang membawa alat berat ’kepiting’, lalu sepeda motor saya dicapit dan dibawa melewati jalan yang becek," ceritanya mengenang.

Pernah suatu ketika ia terpaksa menyeberangi Sungai Wonggarasi yang lebarnya sekitar 8 meter dengan kedalaman sekitar 1 meter. Saat itu belum ada jembatan penyeberangan sehingga ia harus menunggu beberapa warga yang juga akan menyeberang. Dengan bantuan beberapa warga desa, Carlos memanggul sepeda motor dan masuk ke arus sungai yang cukup deras untuk menyeberang.

"Sampai di permukiman warga, saya memeriksa kesehatan mereka dengan baju dan celana basah kuyup. Sibuk memeriksa begitu banyak warga, tanpa terasa baju dan celana saya yang basah sudah mengering," ujarnya tertawa.

"Uniknya, atas pelayanan kesehatan itu warga membayar saya dengan sekarung mangga dan beberapa ekor ayam. Pemberian itu tetap saya bawa sebagai penghargaan terhadap mereka," tambahnya.

Pengalaman cukup mendebarkan dialaminya seminggu setelah ia dipindahtugaskan ke Kabupaten Sambas. Carlos bersama beberapa petugas medis yang akan mengevakuasi jenazah korban kerusuhan etnis sempat dicegat sekelompok massa bersenjata tajam yang mengira dia mata-mata yang akan melaporkan mereka kepada polisi. Setelah dijelaskan bahwa ia petugas kesehatan, kelompok massa itu bersedia melepasnya.

Begitu banyak pelajaran yang dipetik dari pengalaman hidup membuat Carlos tak mudah menyerah dalam memperjuangkan obsesi memberi pelayanan kesehatan yang murah, cepat, dan memuaskan. Itu dilakukannya, antara lain, dengan membangun etos kerja baru di kalangan pegawai puskesmas, merombak pola kerja yang lebih terukur, membangun bersama sistem penghargaan, serta melengkapi sarana prasarana puskesmas.

Carlos antara lain berusaha membuat pembagian kerja yang seimbang untuk semua pegawai dan ada standar prosedur operasi yang jelas pada setiap unit. Di sini juga diberlakukan sistem insentif setiap bulan dan tiga bulanan untuk memacu semangat kerja pegawai.

"Insentifnya tidak besar, tak sampai Rp 100.000 sebulan. Jangan dilihat nominal, tetapi semangatnya," ucapnya. Ia juga mengajak pegawai puskesmas ikut bertanggung jawab pada kebersihan lingkungan puskesmas. Ini upaya untuk menumbuhkan rasa turut memiliki.