Tanggal : 22 Desember 2007
Sumber : http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2007122201514418
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Hampir 60 persen penduduk Indonesia bermukim di kawasan pesisir. Salah satu tantangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, belum disepakatinya perbatasan antarnegara dan daerah, sehingga perlu penataan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Hal itu dikatakan Direktur Pesisir dan Lautan Departemen Kelautan dan Perikanan, Ida Kusuma W., pada konsultasi publik rencana zona wilayah pesisir Kota Bandar Lampung, di Ruang Tapis Berseri, baru-baru ini.
Menurut Ida, potensi sumber daya alam kelautan Indonesia sangat besar, terdiri dari 17.480 pulau; 95.181 kilometer garis pantai dan 5,8 juta kilometer persegi laut. Selain itu, SDA kelautan Indonesia juga memiliki 80 persen industri dan 75 kota besar berada di wilayah pesisir.
Dari 60 cekungan migas Indonesia, 70 persen berada di laut dengan cadangan minyak bumi 9,1 miliar barel di laut. Perikanan tangkap kurang lebih 6.817 juta ton dan luas lahan budi daya 1.137.756 hektare. "Sumber daya alam kelautan Indonesia juga memiliki potensi kelautan dan kemaritiman, seperti transportasi laut, energi alternatif, deep sea water, dan biofarmakologi," kata Ida, kemarin.
Sedangkan tantangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kata Ida, mengenai batas wilayah laut, Indonesia yang berbatasan dengan 10 negara, 9 negara dan antardaerah belum disepakati batas wilayah laut. Sehingga, diperlukan adanya tata ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. "Kita baru mencapai kesepakatan batas wilayah dengan Australia)," kata dia.
Untuk itu, kata Ida, saat ini, Indonesia sudah memiliki UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PPK). Undang-undang tersebut mengamanatkan asas pengelolaan wilayah pesisir dan PPK.
Asas pengelolaan meliputi berkelanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peran serta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan. Sedangkan proses peneglolaan wilayah pesisir meliputi perencanaan pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian, serta pengelolaan terpadu.
Ida menjelaskan pengelolaan terpadu, yaitu mengintegrasikan kegiatan antara pemerintah dengan pemerintah daerah, antarpemerintah daerah, antar sektor, antara dunia usaha dan masyarakat, antara ekositem daratan dan lautan, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen, sesuai dengan pasal 6 UU No. 27/2007.
"Dengan adanya perencanaan penataan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang baik, 50 persen adalah keberhasilan. Namun, kita terkadang sepotong-sepotong dalam membuat perencanaan. Sehingga, hasil yang didapat dalam penataan tersebut menjadi tidak terarah," kata dia.
Ida menjelaskan Bandar Lampung merupakan satu dari enam kabupaten/kota se-Indonesia yang dipilih menjadi objek perencanaan kawasan pesisir oleh pemerintah pusat. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah mencanangkan penyelamatan kawasan pesisir di Bandar Lampung beberapa hari lalu, di PKOR Way Halim.
"Tinggal, bagaimana kita memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan," kata dia.
Sementara, tenaga ahli Pemkot Prof. Ali Kabul Muhi mengatakan berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya pesisir dan laut Bandar Lampung, maka rencana zonasi terdiri dari zona pemanfaatan umum, zona pemanfaatan khusus, zona konservasi, dan zona alur.
"Zona-zona tersebut tersebar di 15 lokasi yang memiliki nilai-nilai sumber daya, sasaran pengelolaan, usulan pemanfaatan zona, sampai usulan penggunaan zona yang diperbolehkan," kata Ali Kabul.
Ali Kabul juga mengatakan zonasi wilayah pesisir Kota Bandar Lampung bertujuan untuk mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya saat ini, melalui arahan pemanfaatan jangka panjang, arahan pembangunan dan pengelolaan seluruh sumber daya yang terdapat di wilayah rencana.
"Dengan kata lain, tujuan dari penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir terpadu Kota Bandar Lampung adalah membagi wilayah pesisir yang sesuai dengan peruntukannya, penempatan kegiatan-kegiatan yang saling mendukung dan memisahkan kegiatan yang saling bertentangan," kata dia. n KIM/K-1