Ranperda Pembangunan Kawasan Pesisir Pantai Akhir 2007 Disahkan

Tanggal : 10 September 2007
Sumber : http://hariansib.com/2007/09/10/ranperda-pembangunan-kawasan-pesisir-pantai-akhir-2007-disahkan/

Medan (SIB)
Guna pemerataan pembangunan di Sumatera Utara, Pemprovsu saat ini fokus dengan pembangunan di kawasan pesisir. Bahkan Pemprovsu berkomitmen untuk membangun dan mengembangkan potensi kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar di Sumut.

Untuk melakukan percepatan pembangunan di kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar di Sumut, perlu dibuat Ranperda (Rancangan peraturan Daerah) sebagai payung hukum. Kini Ranperda tersebut telah digodok di Biro Hukum Setdaprovsu untuk selanjutnya dibahas di DPRD Sumut. Dan diharapkan tahun ini Perda mengenai wilayah pesisir pantai sudah disahkan.

“Pemprovsu sudah menyusun master plan Agromarinepolitan yang dituangkan dalam draft Ranperda tentang Pembangunan Kawasan Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Terluar yang diharapkan akhir 2007 sudah disahkan menjadi Perda”, jelas Kepala Bappedasu Drs RE Nainggolan MM didampingi Kasubbid Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Bappeda Sumut Ir Mulyadi Simatupang MSi kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Menurutnya, penduduk miskin di pesisir di timur dan barat Sumatera Utara (terdiri dari 16 daerah), ternyata jauh lebih besar dibanding dataran tinggi yang meliputi 10 kabupaten/kota lainnya di Sumut. Kemiskinan di kawasan pesisir Sumut ini akibat tingkat pendidikan masyarakatnya masih kalah rendah dari pendidikan masyarakat yang berada di dataran tinggi.

Dijelaskan, Presiden RI memang sudah mengeluarkan UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satu amanat dalam UU itu, kata Nainggolan adalah, kepada daerah diminta membuat dokumen rencana pengelolaan yang terdiri dari renstra dan rencana zonasi, rencana pengelolaan dan lainnya. Namun, khusus di wilayah Indonesia bagian barat UU ini belum diterapkan, sedangkan untuk Indonesia bagian Timur UU ini sudah berjalan.

Pada tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2007 lalu, Pemerintah pusat melalui Bakosurtanal mengundang Pemprovsu untuk menggelar pameran di Jakarta Convention Centre yang dibuka oleh Menristek RI, Kusmayanto Kadiman. Pameran yang dilaksanakan Pemerintah Pusat ini hanya diikuti Sumut, Sulawesi Selatan dan Gorontalo dan perusahaan swasta lainnya. Selain itu, juga diundang peserta dari Thailand, Korea Selatan, Jepang dan Selandia Baru.

Dalam kesempatan itu, Pemprovsu memperkenalkan kegiatan dalam rangka sumber daya pesisir di Sumut seperti, program agromarine dan MCRMP (Marine and Coastal Resourses Management Project). Proyek MCRMP ini sebenarnya dilaksanakan di 15 provinsi di Indonesia dan 43 kabupaten/kota di Indonesia. Di Sumut, kegiatan MCRMP ini meliputi 3 kabupaten yakni, Asahan, Langkat dan Deliserdang sudah berjalan sejak tahun 2003 lalu.

Tujuan dari keseluruhan proyek MCRMP ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan berkelanjutan sumber daya laut dan pesisir untuk melestarikan dan meningkatkan keanekaragaman hayati serta untuk melindungi lingkungan hidup dalam kerangka otonomi daerah. Sedangkan program agromarine tujuannya adalah lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir (16 daerah/kawasan pesisir) di Sumut yang sejak tahun 2006 lalu didah digalakkan.

Rencana membangun kawasan pesisir di Sumut sudah digalakkan melalui program agromarinepolitan, namun hanya sebatas bersifat instant, karena belum memiliki payung hukum. Diharapkan payung hukumnya akan disyahkan tahun ini, agar program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.


Perlu Dukungan

Pada kesempatan itu Nainggolan menambahkan, selain mengutamakan pembenahan bidang pendidikan dan kesehatan, pemantapan rencana pembangunan kawasan pesisir Sumut melalui program agromarinepolitan juga perlu dukungan 16 kabupaten dan kota dimaksud.

Menurutnya, dukungan itu antara lain mempercepat pembuatan detail plan masing-masing wilayah kabupaten dan kota. Karena saat ini Pemprovsu sudah menyusun master plan agromarinepolitan yang dituangkan dalam draf Ranperda tentang Pembangunan Kawasan Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Terluar yang diharapkan akhir 2007 sudah disahkan menjadi perda.

Karenanya, kata Nainggolan implementasi keberhasilan program agromarinepolitan yang menjadi tanggungjawab bersama 16 kabupaten dan kota, serta provinsi bisa memadukan antara perda-perda yang dimiliki daerah dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP). Karena tingkat pendidikan masyarakat pesisir rendah, maka pemanfaatan kekayaan SDA yang dimiliki menjadi tidak maksimal. “Sebagai contoh. Dari 140 juta penduduk Indonesia yang bermukim di wilayah pesisir, 80 persen di antaranya hidup dalam kemiskinan. Oleh sebab itu, membenahi pendidikan harus menjadi kata kunci dalam pembangunan kemasyarakatan Wilayah Pesisir Sumut,” tegasnya. (M3/m)

0 komentar: