16/11/07 - Siaran Pers: Utama DKP SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH NELAYAN No. 82/PDSI/XI/2007
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha ekonomi produktif bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan masyarakat pesisir yang selama ini mengalami kendala akibat minimnya akses permodalan, perlu ada solusi salah satunya melalui program sertipikasi hak atas tanah. Program ini mempunyai tujuan agar membantu nelayan dan usaha perikanan memperoleh kepastian hukum terhadap aset tanah yang dimiliki. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi pada acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama antara Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Gedung Departemen Kelautan dan Perikanan, Jakarta (15/11/07)
Lebih lanjut Menteri mengatakan bahwa sebuah ironi apabila ditengah melimpahnya sumberdaya kelautan dan perikanan, masih terdapat masyarakat yang tidak mampu memberdayakan dirinya untuk meraih kesejahteraan hidup yang lebih baik. Untuk itu, perlu dilakukan upaya untuk mendorong dan memotivasi para pelaku usaha perikanan skala kecil mengaktualisasi diri secara mandiri dalam penciptaan dan pengembangan usaha-usaha ekonomi produktif.
Dengan kegiatan sertipikasi hak atas tanah, para nelayan dan usaha perikanan skala kecil diharapkan memiliki aset berupa tanah dengan status kepemilikan yang sah serta dapat mendayagunakan aset tersebut sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha dalam untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya. Kegiatan sertipikasi hak atas tanah memberikan peningkatan kepastian hukum bagi para nelayan karena memiliki beberapa manfaat, antara lain: mengurangi potensi hilangnya aset tanah milik nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir akibat tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikannya; meningkatkan kepastian berusaha dan memiliki tempat tinggal yang permanen, layak dan sehat; dan tanah merupakan aset yang dapat dijadikan jaminan (agunan) dalam mengakses sumber-sumber permodalan, khususnya kepada lembaga keuangan formal yang mensyaratkan adanya agunan bagi para debiturnya;
Kerjasama antara DKP dan BPN yang dilaksanakan hari ini ditandai dengan penandatangan naskah kerjasama antara kedua instansi. Pertama, kesepakatan bersama antara DKP dan BPN dalam rangka Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Perikanan Skala Kecil untuk Peningkatan Akses Permodalan melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah, yang ditandangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. Kedua, perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap - DKP dan Deputi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat - BPN dalam rangka Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Penangkapan Skala Kecil untuk Peningkatan Akses Permodalan melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah, yang ditandangani oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan Deputi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam tahap awal, kegiatan fasilitasi sertipikasi hak atas tanah khususnya bagi nelayan akan dilaksanakan di 5 (lima) provinsi, yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat yang dimulai pada awal tahun 2008. Kegiatan tersebut dimulai dengan proses identifikasi nelayan peserta program dan bidang tanah hak milik mereka. Pada tahun 2009 akan dilaksanakan kegiatan sertipikasi dengan target sebanyak 1.500 bidang tanah (persil) milik nelayan. Selanjutnya pada tahun-tahun berikut target tersebut akan ditingkatkan dan pelaksanaannya diperluas untuk bidang-bidang tanah milik pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir lainnya. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan akan mempermudah nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir untuk memperoleh modal kerja/usaha dan mendorong penciptaan dan pengembangan usaha-usaha ekonomi produktif serta memperluas penyerapan lapangan kerja di sektor kelautan dan perikanan.
Jakarta, 15 November 2007 Plh. Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi
ttd
Sri Indrastuti, S.Pi
|
0 komentar:
Posting Komentar