Lima Hak Nelayan atas Pesisir dan Laut

Tanggal : 3 Januari 2008
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0801/03/opi01.html
Oleh : Aceng Hidayat

Masyarakat nelayan yang sangat bergantung pada sumberdaya pesisir dan laut nampaknya akan mengalami ketidakpastian nasib yang semakin parah. Ketidakpastian yang disebabkan faktor alam yang dialami selama ini, akan bertambah dengan ketidakpastian akan akses atas sumberdaya pesisir dan laut. Ini berkaitan dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP dan P2K). Ba-nyak yang mengkhawatirkan undang-undang ini akan mempersulit akses nelayan, terutama nelayan tradisional yang umumnya memiliki kemampuan modal dan teknologi rendah, terhadap sumberdaya perikanan.

Padahal Amartiya Sen peraih nobel bidang ekonomi melalui temuan ilmiahnya mengemukakan, kemiskinan yang mendera penduduk negara-negara Asia, dan Afrika bukan disebabkan oleh kekurangan sumberdaya alam semata, namun oleh minimnya hak akses dan pemanfaatan (entitlement) masyara-ka-rat atas sumberdaya alam tersebut.

Hak atas sumberdaya alam yang di-maksud Sen diperjelas oleh Ostrom dan Schlager (1992) yang menyebut ada lima hak yang dapat dimiliki masyarakat atas sumberdaya alam (SDA). Yaitu hak akses, hak memanfaatkan, hak mengelola, hak ekslusivitas, dan hak mentransfer atau alienasi. Hak akses merupakan hak untuk memasuki kawasan suatu sumberdaya alam, hak untuk melintasi tanpa dapat mengambil manfaat apa-pun dari SDA tersebut. Prof. Elinor Os-trom menamai mereka yang me-megang hak ini authorized entrant, yaitu pemilik hak minimal atas SDA.

Selain hak akses, pengguna SDA juga dapat memiliki hak memanfaatkan, baik sebagian atau seluruh jenis manfaat yang dapat diambil daripadanya. Sebagai misal, nelayan yang menangkap ikan di zona pemanfaatan taman na-sional tentunya hanya boleh menangkap ikan yang tidak dilindungi. Artinya hak nelayan untuk memasuki kawasan taman nasional laut tidak dengan serta merta berhak menangkap semua jenis ikan yang ada. Pengguna sumberdaya alam yang memiliki kedua hak tersebut dikatakan sebagai authorized users.

UU 27/2007 tak Menjamin Hak itu
Setingkat lebih tinggi dari authorized users, dikenal dengan istilah claimant. Yaitu, pengguna SDA yang selain memiliki hak akses dan hak memanfaatkan juga memiliki hak mengelola. Mereka memiliki hak untuk menentukan berapa banyak manfaat yang boleh diambil, kapan boleh mengambil dan kapan tidak. Dengan kata lain, mereka memiliki hak untuk turut menentukan ketersediaan resource unit dengan cara ikut memelihara resource systemnya.

Status yang lebih baik dari claimant adalah proprietor. Mereka tidak hanya memiliki ketiga hak tersebut tapi juga memiliki hak ekslusivitas. Artinya, proprietors berhak mengontrol akses dan membatasi pihak lain untuk memanfaatkan atau mengelola sumberdaya alam tersebut. Hak ini mereka pegang baik secara individu atau bisa juga secara kolektif bersama anggota kelompok pengguna SDA. Terakhir adalah owners dimana mereka selain memegang keempat hak tadi juga memiliki hak untuk mentransfer sebagian atau seluruh hak tersebut pada pihak lain.

Hak-hak tersebut dapat tegak dan melekat jika ada kelembagaan (aturan main) yang menjamin keberadaan hak-hak tersebut. Nelayan dapat memiliki kelima macam hak tersebut. Namun, paling tidak ia harus mendapatkan jaminan dapat memiliki hak akses dan memanfaatkan agar memiliki insentif untuk melakukan kegiatan ekonomi. Lebih jauh lagi, ia pun harus mendapatkan hak mengelola agar tumbuh rasa tanggungjawabnya atas keberlangsungan sumberdaya tersebut. Jadi, status terendah bagi nelayan seharusnya adalah claimant.

Namun Undang-undang PWP dan P2K tidak memberikan jaminan akan hak-hak nelayan tersebut secara tegas dan eksplisit. Pasal 16 UU 27/2007 itu menyatakan bahwa pemanfaatan sumberdaya pesisir diberikan dalam bentuk hak pengusahaan perairan pesisir (HP3). Ini bisa dibaca sebagai hanya mereka yang memiliki HP3-lah yang berhak memanfaatkan sumberdaya perairan pesisir. Pasal 18 menyebutkan, HP3 diberikan kepada perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum dan masyarakat adat. Secara prinsip, nelayan dapat memiliki HP3 baik sebagai individu, badan usaha atau masyarakat adat. Namun mengacu pasal 21 yang menentukan berbagai persyaratan men-dapatkan HP3, sangat disangsikan nelayan tradisional dapat memenuhinya disebabkan oleh serba kekurangan mereka.

Tiga Pasal Amendemen
Ada indikasi, pemberian HP3 hanya untuk kepentingan pengusaha besar dan bermodal kuat. Walaupun ada klausul pemegang HP3 harus memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan dan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagaimana dinyatakan pada pasal 21, namun hal tersebut diragukan. Pengalaman menunjukan, bila terjadi perbenturan kepentingan antara pemodal kuat dan masyarakat lokal maka pihak kedua selalu dikalahkan.

Undang-undang sudah ditetapkan, tinggal menunggu beberapa peraturan di bawahnya sebagai landasan operasionalnya. Namun masih ada celah untuk mengubah hukum tersebut melalui judicial review dengan mengusulkan penambahan pasal-pasal baru yang dapat lebih melindungi nasib nelayan. Pasal tersebut harus secara eksplisit menyatakan: Pertama, pemberian HP3 kepada para pengusaha besar baik untuk penangkapan ikan atau pemanfaatan sumberdaya pesisir lainnya tidak dapat dilakukan jika lokasinya berdekatan dengan lokasi nelayan tradisional menangkap ikan. Ijin hanya diberikan bila ada kepastian aktivitas pemegang HP3 tersebut tidak akan mengganggu sebagian atau seluruh kepentingan nelayan. Jadi, bukan sekedar harus “menghormati dan mengakui”, karena faktanya, mereka sulit untuk bisa menghormati dan mengakui hak-hak nelayan atau masyarakat kecil.

Kedua, masyarakat nelayan tradisional harus diberikan hak-hak akses dan hak pemanfaatan sumberdaya perairan pesisir dan pulau kecil. Undang-undang harus secara ekplisit menyebutkan akan menjamin hak-hak tersebut. Bahkan undang-undang harus dapat mendorong pemerintah memfasilitasi nelayan agar mendapatkan hak pengelolaan atas sumberdaya perairan persisir dan pulau-pulau kecil. Bukan hanya sekedar hak akses dan pemanfaatan. Ketiga untuk menentukan siapa paling berhak jika terjadi konflik antara pemegang HP3 dengan kelompok nelayan, maka undang-undang harus secara eskplisit menjamin akan mendahulukan kepentingan nelayan jika nelayan lebih dulu melakukan aktivitas kenelayanan sebelum pemberian HP3 kepada pihak tertentu.

Hanya dengan berani mengubah dan menambahkan ketiga syarat tersebut, DPR dan pemerintah dapat dikatakan sebagai pro-poor atau pro-nelayan kecil. Kalau tidak, khawatir dituduh sebagai perpanjangan tangan para kapitalis saja.

Penulis meraih gelar PhD bidang Ekonomi Kelembagaan dari Department Resource Economics, Humboldt University, Berlin, Jerman. Dosen Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB. Sekretaris Program Magister (S2) Ekonomi Sumberdaya Kelautan Tropika, IPB.

0 komentar: