Pembangunan SPDN Untuk Meredam Beban Masyarakat Pesisir

Tanggal : 1 Januari 2008
Sumber : http://ikanmania.wordpress.com/2008/01/01/pembangunan-spdn-untuk-meredam-beban-masyarakat-pesisir/


Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP), telah memasuki tahun ke tujuh. Seperti apa yang telah dicita-citakan bahwa Program PEMP saat ini sudah memasuki tahap diversifikasi, setelah melewati tahap institusionalisasi. Untuk itu pemerintah melalui Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), secara simultan meluncurkan pemberdayaan yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.


Terdapat tiga program yang secara sistimatis bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, yakni Program Program Solar Packed Dealer untuk Nelayan (SPDN)/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan (SPBN), Pembangunan Kedai Pesisir, dan Program Penguatan Modal bagi masyarakat pesisir yang bekerjasama dengan lembaga keuangan. Program SPDN/SPBN bertujuan untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM dengan menghadirkan SPDN/SPBN yang diharapkan memberikan pelayanan kepada masyarakat pesisir akan kebutuhan BBM dengan harga terbaik sesuai ketetapan pemerintah. Melalui program ini beban hidup masyarakat pesisir diharapkan mampu ditekan sampai pada tingkat yang signifikan .


Khusus bagi nelayan skala usaha mikro dan kecil, Bahan Bakar Minyak (BBM) memang merupakan elemen sangat penting dalam menjalankan kegiatannya, karena komponen biaya BBM berkisar antara 40-60 % dari seluruh biaya operasional penangkapan ikan. Hal tersebut juga berpengaruh pada usaha perikanan budidaya, karena semakin meningkatnya penggunaan BBM sebagai bahan bakar genset untuk pompa air, kincir air dan penerangan. Budidaya udang misalnya, biaya BBM mencapai 13-16 % dari biaya produksi.


Saat ini armada perikanan tangkap yang beroperasi di Indonesia berjumlah kurang lebih 474.540 buah, terdiri dari 230.360 perahu tanpa motor, 125.580 motor tempel, dan 118.600 kapal motor. Dari komposisi tersebut didominasi kapal yang berukuran dibawah 30 GT dengan jumlah 106.330 buah. Kelompok ini yang paling merasakan dampak kenaikan harga BBM.

Kenaikan harga BBM jenis solar sebesar 28% akan menambah beban biaya produksi penangkapan sebesar 28% x 40% = 11,2% (dengan asumsi biaya BBM Solar = 40% dari biaya produksi total). Artinya dengan kenaikan tersebut, nelayan mengalami beban tambahan yang harus dikeluarkan sebesar 11,2%. Kejadian seperti ini sangat memberatkan nelayan. Selama ini masyarakat pesisir pada umumnya memenuhi kebutuhan BBM Solar melalui pihak ketiga (tengkulak), yang harganya lebih mahal sekitar 30% dari harga ketentuan Pemerintah. Untuk itu program pembangunan SPDN dihadirkan guna membantu nelayan dan pembudidaya ikan skala mikro dan kecil dalam pemenuhan kebutuhan BBM.


Melalui kerjasama yang sinergis antara DKP, Pertamina, dan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI), maka pembangunan SPDN di daerah akan terwujud. Program ini mulai diinisiasi pada Tahun 2003, hasilnya pun cukup menggembirakan karena sampai dengan Tahun 2006 telah terbangun 140 SPDN. Namun, dalam perjalanannya, berbagai kendala (seperti jumlah kebutuhan BBM nelayan yang terlalu sedikit pada lokasi yang diusulkan, akses jalan bagi mobil angkut Pertamina, dan ketersediaan lahan yang memenuhi syarat serta ketidaksiapan pengelola) sehingga percepatan pembangunan SPDN tersebut dikaji ulang sesuai kondisi lapangan.


Mulai Tahun 2006, Direktorat Pemberdayaan Masyarkat Pesisir mengalokasikan dana untuk pembangunan SPDN di 45 kabupaten/kota dan Tahun 2007 dialokasikan dana pembangunan SPDN untuk 51 kabupaten/kota. Sampai akhir Juli 2007 Pembangunan SPDN/SPBN dan PPDN telah beroperasi sebanyak 196 unit.


Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan melihat kondisi obyektif di lapangan, maka tahun 2007 mekanisme pembangunan dan pendirian SPDN/SPBN tetap akan didesentralisasikan ke tingkat provinsi dengan memberi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk mengeluarkan rekomendasi langsung ke General Manager UPms setempat. Dengan demikian diharapkan peran Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi dan UPms Pertamina akan lebih efektif dalam percepatan program pembangunan SPDN/SPBN.


Mekanisme Pembangunan SPDN

  • SPDN APBN
  • Bupati/walikot membentuk Tim Kabupaten/kota yang diketui oleh Kepala Dinas Kelautn dan Perikanan Kbupten/kota dengan anggota terdiri dari Wira Penjualan Pertamina dan DPC HNSI.
  • Tim Kabupaten/kota melkukan verifikasi kebutuhan, lokasi, dan calon pengelola, Hasil Verifikasi tersebut, oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/kota diusulkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dengan tembusan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
  • Kepala Dinas Kelautan dan Periknan Provinsi dapat melakukan verifikasi lokasi dan koiperasi pengelola berdasarkan usulan Tim Kabupaten/kota dan merekomendasikan kepada UPms Pertamina setempat dengan tembusan Direktorat Jenderal Kelutan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
  • Koperasi Pengelola SPDN adalah kopersi berbasis LEPP-M3, koperasi perikanan. Atau koperasi masyarakat pesisir lainnya yang minimal sudah mengadakan rapat anggota tahunan (RAT) yang telah ditetapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi mengajukan permohonan kepada UPms Pertamina setempat dengan melampirkn semua persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Koperasi pengelola SPDN yang telh ditunjuk dan mendapat ijin prinsip dari UPms Pertamina setempat melaksanakan konstruksi fasilitsi SPDN secara swakelola dengan mengikuti persyaratn teknis yang ditetapkan Pertamina.
  • SPDN/SPBN Swadana
  • Bupati/walikot membentuk Tim Kabupaten/kota yang diketui oleh Kepala Dinas Kelautn dan Perikanan Kbupten/kota dengan anggota terdiri dari Wira Penjualan Pertamina dan DPC HNSI.
  • Calon pengelola SPDN/SPBN mengajukan permohonan SPDN/SPBN untu diverifiksi Tim Kabupaten/kota untuk direkomendasikan.
  • Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/kota mengusulkn lokasi dan calon pengelola SPDN/SPBN hasil verifikasi kepada Kepala Dinas Kelautn dan Perikanan Provinsi dengan tembusan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
  • Kepala Dinas Kelautan dan Periknan Provinsi dapat melakukan verifikasi lokasi dan koiperasi pengelola berdasarkan usulan Tim Kabupaten/kota dan merekomendasikan kepada UPms Pertamina setempat dengan tembusan Direktorat Jenderal Kelutan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
  • Calon pengelola SPDN/SPBNyang telah direkomendasikan, mengajukan permohonn kepada UPms Pertamina setempat dengan melampirkan semua persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Calon pengelolaSPDN/SPBN yng telah direkomendsikan dan mendapat ijin prinsip dari UPms Pertamina setempat melaksanakan konstruksi fasilitsi SPDN secara swakelola dengan mengikuti persyaratn teknis yang ditetapkan Pertamina.


3. SPDN/SPBN di Wilayah Pelbuhan Perikanan


Khusus pembangunan SPDN/SPBN dalam wilyah kerja Pelabuhan perikanan Tipe A (Samudera), Tipe B (Nusantara), Tipe C (Pantai), mekanismenya diatur tersendiri sebagai berikut :


  • Calon Pengelola SPDN/SPBN mengusulkan kepada Kepala Pelbuhan Perikanan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten/kota.
  • Kepala Pelabuhan Perikanan bersama dengan Tim Kabupaten/kota melakukan verifikasi untuk selanjutnya diusulkan kepad Kepala Dinas Kelutan dan Perikanan Provinsi.
  • Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi merekomendasikan kepada UPms setempat dengan tembusan keada Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
  • Calon pengelola SPDN/SPBNyang telah direkomendasikan, mengajukan permohonn kepada UPms Pertamina setempat dengan melampirkan semua persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Calon pengelolaSPDN/SPBN yng telah direkomendsikan dan mendapat ijin prinsip dari UPms Pertamina setempat melaksanakan konstruksi fasilitsi SPDN secara swakelola dengan mengikuti persyaratn teknis yang ditetapkan Pertamina.


0 komentar: